.

.
Searching
Change Language

Monday 8 December 2014

Insurance Dictionary

Kenali berbagai istilah asuransi untuk lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.

Melalui kamus istilah asuransi FWD, Anda dapat memperoleh pengertian asuransi serta berbagai istilah yang digunakan dalam bidang asuransi. 
Sumber: 
Kamus Istilah Asuransi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) www.aaji.or.id dan berbagai sumber lainnya


Klik huruf dibawah untuk istilah yang Anda cari.
A
  • Actuarial
    Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
  • Agen
    Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
  • Ajudikasi
    Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.
  • Aktuaris
    Orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.
  • Anuitan
    Orang yang berhak menerima manfaat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Aplikasi
    Surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
  • Assignor
    Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
  • Asuransi (Lihat UU No.2/1992)
    Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
  • Asuransi Berjangka Waktu
    Asuransi berjangka waktu. Asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
  • Asuransi Dasar
    Perlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis ini.
  • Asuransi Dwiguna
    Jenis asuransi jiwa yang manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk; jika tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
  • Asuransi Gabungan Berjangka
    Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang manfaatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Ganda
    Perlindungan ganda yang diberikan oleh dua perusahaan berbeda kepada individu yang sama dan melakukan penggantian terhadap kerugian yang sama.
  • Asuransi Jangka Waktu Tetap
    Polis asuransi berjangka, yang memiliki nilai pertanggungan tetap selama polis aktif.
  • Asuransi Jiwa Dasar
    Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup Langsung
    Asuransi yang menyediakan perlindungan dengan biaya premi yang dibayarkan setiap tahun dengan nilai yang sama selama Pemegang Polis masih hidup.
  • Asuransi Jiwa Universal
    Jenis asuransi jiwa yang memungkinkan pemegang polis mengubah nilai pertanggungan setiap saat, dengan mengajukan bukti, atau mengubah nilai dan waktu pembayaran premi.
  • Asuransi Kecelakaan
    Asuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan  termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
  • Asuransi Kesehatan
    Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
  • Asuransi Meningkat
    Asuransi dengan uang pertanggungan meningkat secara periodik.
  • Asuransi Menurun
    Asuransi dengan uang pertanggungan menurun secara periodik.
  • Asuransi Pensiun Hari Tua
    Asuransi pensiun yang manfaatnya mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit
    Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
  • Asuransi Perpanjangan Pertanggungan
    Ketentuan pada polis asuransi jiwa menyeluruh yang memungkinkan pemeang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai masa asuransi tertentu.
  • Asuransi Pokok/Dasar
    Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Asuransi Seumur Hidup
    Program perlindungan yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar kapan pun ketika tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Tambahan
    Perlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
  • Asuransi Tenaga AhIi
    Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana ketika seorang tenaga ahli meninggal, menyebabkan kerugian bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis.
  • Asuransi Wajib
    Perlindungan asuransi yang wajib oleh perundangan-undangan dimiliki oleh seseorang atau bisnis sebelum melakukan sebuah aktivitas tertentu. 
B
  • Bancassurance
    Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
  • Batas Potong
    Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
  • Beban Biaya Perkiraan
    Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
  • Berkompentensi
    Individu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rencana program manfaat grup untuk asuransi kesehatan, asuransi untuk kecacatan atau asuransi jiwa. 
  • Biaya Administrasi Polis
    Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
  • Biaya Akuisisi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
  • Biaya Asuransi
    Biaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan pertanggungan asuransi, termasuk Asuransi Tambahan, jika ada.
  • Biaya Manfaat Tambahan
    Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
  • Biaya Pengalihan
    Biaya yang akan dikenakan pada setiap transaksi pengalihan Dana lnvestasi dari suatu pilihan jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.
  • Biaya Pengelolaan Investasi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi pada masing-masing jenis investasi yang telah Anda pilih.
  • Biaya Top-Up
    Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
  • Bisnis Aktif
    Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif.
C
  • Catatan Tambahan
    Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
  • Contestable Period
    Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
  • Cuti Premi Otomatis
    Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
D
  • Dana Investasi
    Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
E
F
  • Field Underwriting
    Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
  • Flat Rate
    Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
  • Free-Look Period
    Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
G
  • Grace Period
    Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
H
  • Harga Unit
    Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
I
  • Ilustrasi Polis
    Proyeksi manfaat Asuransi. 
  • Investment-Linked Plan
    Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana. 
J
  • Jaminan Perlindungan
    Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko. 
  • Jaminan/Pernyataan Jaminan
    Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
  • Jenis Investasi
    Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
  • Juru Taksir
    Seseorang yang bertanggungjawab untuk yang memperkirakan nilai dari barang yang dimiliki oleh Tertanggung dan mengevaluasi klaim asuransi.
K
  • Kecelakaan Kerja
    Kecelakaan yang terjadi saat waktu kerja.
  • Kehilangan Anggota Tubuh
    Kehilangan anggota/bagian tubuh atau penglihatan. 
  • Kelebihan Klaim
    Kelebihan batas maksimal jaminan yang telah diatur dan ditentukan dalam Polis.
  • Ketentuan Khusus Polis
    Ketentuan tambahan yang menjelaskan ketentuan/klausul polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. 
  • Ketentuan Umum Polis
    Ketentuan yang menjelaskan polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
  • Ketidakmampuan
    Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
  • Keuntungan Modal
    Keuntungan atau laba yang diperoleh dari penjualan investasi.
  • Klaim
    Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
  • Klaim Akhir Kontrak
    Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
  • Klaim Tertunda
    Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
  • Klausul
    Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
  • Klausul Bencana Umum
    Pasal dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima manfaat asuransi.
  • Klausul Masa Uji
    Klausul pada polis asuransi jiwa atau kesehatan yang menetapkan jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun) dimana perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan. Setelah jangka waktu tersebut habis, klaim tidak dapat ditolak dengan alasan apapun kecuali jika premi tidak dibayarkan. 
  • Klausul Pemutusan
    Ketentuan mengenai pemutus hubungan pada perjanjian reasuransi dimana penyedia asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi setelah tanggal pemberhentian.
  • Koasuransi
    Persentase biaya risiko yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi. 
  • Kontrak
    Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
  • Kontrak Tawar-Menawar
    Kontrak yang mengatur hak-hak kedua belah pihak secara seimbang dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjian.
  • Kontribusi
    Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan. 
  • Konversi Polis
    Perubahan kondisi polis. Misal: perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
L
  • Lapse
    Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
  • Life Insurance Company
    Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Loan Of Policy
    Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.
M
  • Manfaat
    Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
  • Manfaat Asuransi
    Jenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis
  • Masa Asuransi
    Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, sampai dengan tanggal ulangTahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.
  • Masa Pembayaran Premi
    Masa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
  • Masa Pembebasan Premi
    Masa Pembayaran Premi yang bersisa.
  • Masa Tenggang
    Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
  • Masa Tunggu
    Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
  • Minor
    Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah. 
  • Mortalitas
    Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian. 
  • Mutlak/Pasti
    Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai “penerima manfaat yang mutlak” tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
N
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB)
    Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan) 
  • Nilai Batal Polis
    Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
  • Nilai Investasi
    Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu. 
  • Nilai Pembayaran Di Muka
    Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya. 
  • Nilai Tunai
    Nilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dari jumlah premi yang dibayar.
  • Nilal Investasi
    Hasil perkalian antara jumlah Unit dengan Harga Unit.
P
  • Payor
    Pembayar Premi.
  • Payor Benefit
    Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
  • Pelaksana
    Orang yang disebutkan dalam surat wasiat untuk mengelola harta seseorang yang telah meninggal dunia. 
  • Pembatalan Dengan Tambahan Biaya
    Jika Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum tanggal jatuh tempo, jumlah premi yang dikembalikan kepada Pemegang Polis akan dipotong biaya tambahan.
  • Pembayaran
    Proses pembayaran.
  • Pembayaran Premi Batasan
    Program asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas hingga jangka waktu tertentu atau hingga seseorang meninggal ketika kontrak belum selesai. Contoh: polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
  • Pemberitahuan Klaim
    1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang
        menyatakan bahwa polis akan berakhir masa kontraknya.
    2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada
        perusahaan asuransi karena terjadinya klaim kematian atau kecelakaan
  • Pemegang Polis
    Seseorang yang namanya tercantum  dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi, yang selanjutnya disebut “Anda”.
  • Pemilik Kontinjensi
    Seseorang yang akan memiliki polis asuransi jiwa jika pemiliknya meninggal dunia sebelum masa perlindungan selesai.
  • Pemindahan Hak
    Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
  • Pemulihan Polis
    Proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal karena tidak membayarkan premi)
  • Penarikan Dana
    Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
  • Penerima Manfaat
    Tertanggung. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima manfaat asuransi.
  • Pengalihan Dana
    Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
  • Pengecualian
    Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Pengembalian Premi
    Pengembalian premi yang tidak digunakan saat Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum akhir masa pertanggungan.
  • Penghentian
    Penghentian kerjasama.
  • Pengurangan
    Bagian yang harus ditanggung oleh seorang nasabah sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran manfaat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender.
  • Penilaian Medis
    Hasil pemeriksaan medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.
  • Penyakit Kritis
    Penyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.
  • Penyedia Layanan
    Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
  • Penyelenggara Administrasi Pihak Ketiga
    Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
  • Penyembunyian Keterangan
    Calon nasabah memberi keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
  • Penyesuaian
    Penentuan jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas klaim yang diajukan terhadap polis asuransi.
  • Perantara
    Perantara reasuransi yang melakukan negosiasi kontrak reasuransi mewakili pemegang polis, biasanya. Biasanya yang mengunakan jasa perantara ini akan membayar komisi pada premi reasuransi yang diserahkan.
  • Periode Cooling Off
    Jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk mempelajari ketentuan umum polis. Pemegang polis bisa melakukan pembatalan dan tetap mendapatkan pengembalian premi secara penuh. 
  • Perkiraan Nilai
    Jumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diperkirakan akan terjadi.
  • Perubahan Polis
    Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
  • Pinjaman Polis
    Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis
  • Pinjaman Premi Otomatis
    Pinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk dgunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
  • Polis
    Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
  • Polis Asuransi
    Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Polis Asuransi Berjangka Pendek
    Polis dengan periode perlindungan yang singkat, kurang dari 5 tahun
  • Polis Batal
    Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi
  • Polis Dengan Hak Laba
    Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan 
  • Polis Kesehatan Utama
    Polis yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan. Polis kesehatan utama memiliki beberapa pembatasan dan jumlah penggantian biaya maksimum.
  • Polis Kombinasi
    Kombinasi dari beberapa macam asuransi untuk mendapat manfaat tambahan tertentu.
  • Polis Kumpulan
    Polis yang diperuntukan bagi sekelompok tertanggung.
  • Polis Non-Participating
    Suatu polis asuransi di mana manfaat pemegang polis tidak diikutsertakan/terkait dengan keuntungan perusahaan.
  • Polis Orphan
    Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi. 
  • Polis Premi Reguler
    Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan
  • Polis Terbatas
    Sejenis asuransi kesehatan yang hanya memberi perlindungan untuk risiko tertentu seperti kanker.
  • Polis Yang Dapat Dibatalkan
    Polis yang menurut syarat-syarat polisnya dapat dibatalkan sebagai akibat dan pemberian data yang tidak benar.
  • Pre-Exisiting Condition
    Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.
  • Premi
    Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada  perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.
  • Premi Awal Tahun Pertama
    Premi pertama yang disetahunkan.
  • Premi Dasar
    Premi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
  • Premi Neto
    1. Bagian premi yang dihitung atas dasar tabel mortalitas dan suku bunga.
    2. Premi bruto dikurangi unsur biaya.
  • Premi Tambahan
    Premi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
  • Premi Top-Up Berkala
    Sejumlah uang di luar Premi Dasar yang direncanakan untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi bersamaan dengan pembayaran Premi Dasar.
  • Premi Top-Up Tunggal
    Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap saat setelah Polis diterbitkan selain Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala.
  • Premi Tunggal
    Premi yang dibayar dimuka, atau dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
  • Premium Notice
    Surat pemberitahuan dari Penanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
  • Produk Asuransi/Asuransi Kesehatan Kumpulan
    Asuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk 
  • Profit Of Investment
    Keuntungan yang didapatkan dari porsi investasi sebuah polis asuransi.
  • Proteksi
    Perlindungan asuransi. Manfaat sebuah polis asuransi.
Q
R
  • Reimbursement
    Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
  • Reinsurance
    Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
  • Rencana Pembayaran Premi Ditunda
    Pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran yang biasanya dilakukan rutin setiap bulan. Sering digunakan pada perlindungan korban. 
  • Renewable Term Insurance
    Asuransi jangka waktu yang dapat diperbarui, biasanya periode perlindungan jenis asuransi ini adalah 5 tahun; dan pada akhir masa kontrak dapat diperbarui, atau diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, atau lebih, hingga usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan. Premi jenis asuransi ini relatif bertambah, seiring pertambahan usia.
  • Renewal Premium
    Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
  • Risiko
    Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko Panjang Umur
    Risiko yang dapat terjadi pada perusahaan asuransi pensiun atau asuransi jiwa sebagai hasil dari peningkatan angka harapan hidup. 
  • Risiko Standar
    Nasabah atau calon nasabah yang tergolong mempunyai risiko rata-rata. Biasanya tidak perlu dibebani biaya  atau pembatasan khusus.
  • Risk Based Capital
    Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada. 
S
  • Saham Biasa
    Kepemilikan saham pada korporasi yang memberikan pemiliknya hak voting pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan keuntungan.
  • Saldo Premi Minimum
    Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan. 
  • Secondary Benefits
    Manfaat tambahan.
  • Sertifikasi Jaminan Investasi
    Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan. 
  • Sertifikat Asuransi
    Keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan hal yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
  • Suku Bunga Nyata
    Angka yang menunjukkan nilai bunga sesungguhnya pada jangka waktu tertentu.
  • Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)
    Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
  • Surrender Claim
    Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
  • Syarat Umum Polis
    Isi kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
T
  • Tahapan
    Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
  • Tahun Polis
    Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
  • Tanggal Akhir Kontrak
    Tanggal berakhirnya kontrak asuransi saat manfaat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung, bila masih hidup
  • Tanggal Jatuh Tempo
    Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayaran premi, anuitas, uang pertanggungan.
  • Tanggal Polis Mulai Berlaku
    Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
  • Tanggal Terbit Polis
    Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
  • Tanggung Jawab Silang
    Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat karena mencelakai tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita. Setiap tertanggung harus diperlakukan berbeda di bawah satu klausula polis asuransi tanggung jawab silang.
  • Termaslahat (Penerima Manfaat)
    Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • Termination Expenses
    Biaya untuk memproses klaim.
  • Tertanggung
    Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
  • Tertanggung Pengganti
    Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
  • Tertanggung Utama
    Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
  • Top-Up
    Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
  • Tunggakan
    Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
U
  • Uang Pertanggungan
    Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
  • Uang Pertanggungan Penyakit Kritis
    Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi Tambahan berdasarkan ketentuan yg berlaku
  • Uang Petanggungan
    Sejumlah uang yang dibayarkan dari polis asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal selama polis tersebut masih berlaku.
  • Ulang Tahun Polis
    Tanggal Polis diterbitkan.
  • Underwriter
    Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
  • Underwriting
    Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. 
  • Unit
    Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
V
  • Variable Life Insurance Policy
    Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.
  • Void
    Perjanjian asuransi yang batal karena hukum.
W
  • Waiver Of Premium
    Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
Y
Sumber : FWD 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Actuarial (Aktuaria)Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan
Akadperjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Akad Wakalah bil UjrahAkad antara Peserta dan Penanggung yang dilakukan secara kolektif atau secara individu dengan tujuan yang bersifat komersial dengan memberikan kuasa kepada Penanggung sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru (sumbangan/ dana kebajikan) dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (biaya).
AlterationPerubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat, Perubahan Nama, Perubahan Alamat). 2. Perubahan yang mempengaruhi tingkat risiko pertanggungan.
Annualized premiumPremi yang disetahunkan
Annuity (anuitas)Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap tersebut
Automatic Policy Loan (Pinjaman Polis Otomatis)Pinjaman Polis yang diberikan Penanggung dari Nilai Tunai Polis sebesar Premi tahunan dan ditambah dengan bunga pinjaman
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis)Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi setelah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku.
Basic Life Insurance (Asuransi Jiwa Dasar)Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
Biaya Administrasi PolisBiaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
Biaya Akuisisi PolisBiaya yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi, seperti komisi agen, biaya underwriting, dan lainnya, yang ditarik dari alokasi Premi.
Cash Value (Nilai Tunai)Jumlah uang sesuai yang tercantum dalam Tabel Nilai Tunai (jika ada), akan diberikan apabila Pemegang Polis melakukan Penutupan Polis (surrender).
Contestable PeriodPeriode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
Cost of Insurance (Biaya Asuransi)Biaya yang dikenakan atas perlindungan Manfaat Meninggal.
Cost of Rider (Biaya Manfaat Tambahan)Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
EndorsemenSurat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam Polis yang telah diterbitkan, disebut juga sebagai Addendum Polis.
Endowment Life Plan (program Asuransi Jiwa Dwiguna)Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian, di mana manfaat Asuransi akan dibayar kepada Termaslahat apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi atau jika Tertanggung tetap hidup pada akhir kontrak.
Excess ClaimKelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis.
Exclusion (Pengecualian)Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan Asuransi.
First year Initial premiumPremi pertama yang disetahunkan.
Free-Look PeriodMasa selama 14 hari dimana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
Fund Type (Jenis Investasi)Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
Grace Period (masa tenggang)Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran Premi di mana pembayaran Premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, Polis masih dianggap berlaku.
Group Life/Health Insurance ProductAsuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk
Ilustrasi PolisProyeksi manfaat Asuransi.
Investment-linked PlanProgram Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Ketentuan Khusus PolisKetentuan tambahan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Ketentuan Umum PolisKetentuan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
KlaimSejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung apabila terjadi resiko yang dipertanggungkan.
KontribusiSejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan Akad .
Lien ClauseKlausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku.
Masa AsuransiJangka waktu yang menyatakan masa berlakunya Polis, dimana jika Tertanggung meninggal (atau mengalami hal seperti yang tercantum dalam Polis misalnya kecelakaan) maka Penanggung wajib membayarkan manfaat yang telah ditentukan sebelumnya.
Masa Pembayaran PremiMasa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
Maturity Date (akhir masa asuransi)Tanggal berakhirnya Polis yang tercantum pada Polis atau Endorsemen, di mana Penanggung membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
MortalityMortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
Net Asset Value (NAV)/ Nilai Aktiva Bersih (NAB)Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
Nilai Investasi (Investment Value)Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
Participating Policy (polis dengan hak laba)Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan
Pemegang Polis (Policy Holder)Seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan Penanggung
PenanggungPerusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko terkait hidup dan matinya seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis.
Penarikan dana (withdrawal)Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
Policy (Polis)Akte/dokumen yang dikeluarkan oleh Penanggung yang berisi ketentuan Manfaat Asuransi, serta tata cara memperoleh manfaat tersebut, mengatur hak dan kewajiban Pemegang Polis dan Penanggung secara timbal balik serta Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus beserta segala Ketentuan Tambahan atau perubahan-perubahan yang diminta yang dilekatkan kemudian dalam Polis.
Policy Anniversary (Ulang Tahun Polis)Tanggal Polis diterbitkan.
Policy Effective Date (Tanggal Polis mulai berlaku)Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
Policy Issue Date (Tanggal Polis terbit)Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
Policy Lapse (polis lewat waktu)Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi
Policy Loan (pinjaman polis)Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis
Pre-Existing ConditionKondisi medis apapun yang telah didiagnosa atau yang membutuhkan perawatan medis sebelum tanggal masuk Asuransi meskipun perawatan belum dilakukan.
PremiSejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung tepat pada waktunya sesuai Polis.
ProviderRumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
Regular Premium Policy (Polis Premi reguler)Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan
Reimbursementsistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
Reinstatement (pemberlakuan kembali)Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung
Rider (manfaat tambahan)Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program Asuransi Dasar, seperti program Asuransi Jiwa menyeluruh (Whole Life Plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah
Sharia ProductJenis program Asuransi Jiwa yang menawarkan proteksi/perlindungan terhadap kematian berdasarkan prinsip dan aturan syariah.
Single Premium Policy (Polis dengan Premi sekali bayar)Suatu Polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran Premi yang dilakukan di muka
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi yang harus diisi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi.
Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
Surrender (Penutupan polis)Permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk mengakhiri Polis sebelum akhir Masa Asuransi.
Survival PeriodMasa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
Switching (Pengalihan Dana)Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
Tahun PolisTenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
Term Life Plan (program asuransi jiwa berjangka)Jenis program Asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan Asuransi Jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah Uang Pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung pada masa berlakunya program tersebut.
Termaslahat (Penerima Manfaat)Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
TertanggungSeseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa
Third Party Administrator (TPA)Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
Top-UpPenambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
Uang Pertanggungan (Sum Assured)Sejumlah Uang yang tercantum dalam Polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang ditunjuk sesuai Polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran dipenuhi.
UnderwritingProses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Waiting Period (Masa Tunggu)Jangka waktu tertentu yang secara spesifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi.
Whole Life Plan (program asuransi jiwa seumur hidup)Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung.

0 comments:

Post a Comment